MAKALAH
OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
NOVITA SARI (12170518)
FIVI ANDRIYANI (12172992)
SHERLY YUNIAR ADNI PASYA (12172827)
KUKUH RIZKY SEPTA QOMARA (12173860)
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pesatnya perkembangan teknologi informasi tidak
dapat dipungkiri. Kecepatan dan akses tak terbatas pada internet membuatnya seperti dua bilah mata pedang, yaitu memiliki
sisi yang positif dan sebaliknya.
Khalayak ramai memanfaatkan internet untuk membagikan foto, video, musik, atau konten digital
lainnya. Masyarakat banyak yang mempublikasi dan membagikan hasil karya dalam
bentuk digital miliknya atau milik orang lain.
Seiring berkembangnya teknologi informasi serta
akses intenet yang kian tak terbatas,
kejahatan di dalamnya pun ikut berkembang. Semakin banyak jenis-jenis kejahatan
dunia maya yang mengintai para user
apabila tidak berhati-hati dalam menggunakan internet.
Perkembangan teknologi inilah juga yang membuat
sebagian user internet melakukan
tindak kejahatan dunia maya atau cybercrime
dengan mencuri atau mempublikasi hasil karya digital orang lain tanpa seizin
pemiliknya atau tidak mencantumkan sumber asalnya dengan menghapus watermark.
Untuk itu setiap user
perlu melakukan pencegahan dan penanggulangan menghadapi tindak kejahatan dunia
maya, seperti pemerintah yang telah mengaturnya dalam UUITE no 11 tahun 2008.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Cybercrime dan Cyberlaw?
2.
Apa
pengertian Offense Against Intellectual
Property?
3.
Apa
penyebab terjadinya Offense Against
Intellectual Property?
4.
Bagaimana
cara menanggulangi Offense Against
Intellectual Property?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui tentang Cybercrime
(kejahatan dunia maya)
2.
Untuk
mengetahui lebih dalam tentang Cybercrime
jenis Offense Against Intellectual
Property
3.
Sebagai
syarat untuk mulai ujian akhir semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Infomasi & Komunikasi
Manfaat
2.
Mengetahui
tentang cybercrime dan cyberlaw
3.
Mengetahui
macam-macam cybercrime khususnya Offense Against
Intellectual Property
4.
Mengetahui
penanggulangannya
1.5 Batasan Masalah
Batasan
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah definisi cybercrime dan cyberlaw, karakteristik dan klasifikasi cybercrime, definisi Offense
Against Intellectual Property, motif terjadinya Offense Against Intellectual Property, penyebab, penanggulangan
serta contoh kasus cybercrime Offense Against
Intellectual Property.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer
dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
2.2 Pengertian Cyberlaw
Pengertian
Cyber Law Hukum cyber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah
hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait
dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
2.3 Pengertian Hak Cipta
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa
memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar
royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut
juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun
1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut
diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997,
pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor
18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya
tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain
lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut
atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto
Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain
mengenai tokoh ninja secara umum.
2.4 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta
yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan
surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio
berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.
Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4.
Jenis dan judul ciptaan.
5.
Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.
Jika
surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak
Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat
pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan,
perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan
orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1.
Pengunduhan secara ilegal.
2.
Menggunakan karya orang lain.
3.
Membuat situs-situs porno tanpa
seizin pihak-pihak tertentu.
4.
Menghina,mencela atau merugikan
orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5.
Pembobolan Situs Resmi.
6.
Dan lain-lain.
BAB III
ANALISA KASUS
Penyebab Terjadinya Offence Against Intellectual Property
1.
Telah tersedianya
teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan,
pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.
Informasi online
mulai berkembang.
3.
Kerangka akses
internet umum telah muncul
3.2 Penanggulangan
Terjadinya Offense Against Intellectual Property
1. 1. Penggunaan enkripsi
untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi
yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga
dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan
menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk
menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program
ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.
4. Melakukan pengamanan
system
Melakukan pengamanan
sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan
pengaman Web Server.
5.
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
Mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
Offence Against Intellectual Property
Contoh Kasus Offense Against Intellectual Property
SHARP Corporation
Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD.
Tuntutan
ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur
(United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan
tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang
berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang
diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang
menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA;
dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan
dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan
kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang
bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima
hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS
4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya
berhubungan dengan modul LCD. SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam
pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan
teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi
aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya
melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid
crystal.SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai
memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di
Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan
semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan
akhir TV LCD.
SHARP
memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika
Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang
ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD
umum kepada produsen panel LCD. SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk
mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak
2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses
negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini
untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima
Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan
Perkara Hukum
-
USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio
kontras LCD
-
USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan
akibat listrikstatis pada LCD
-
USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu
display LCD
-
USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu
display LCD
-
USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk
menghasilkanviewing angle yang luas
dengan menggantikan perbedaan
fase.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku
di suatu Negara, kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering
mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal
yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru
ataupun menjiplak karya orang lain. Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
Saran
1.
1. Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan
2. Penggunaan Firewall untuk menjaga
agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan
3. Perlunya CyberLaw
4. Melakukan pengamanan system
5. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual
Property.
