MAKALAH ILLEGAL CONTENTS
Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
NOVITA SARI (12170518)
FIVI ANDRIYANI (12172992)
SHERLY YUNIAR ADNI PASYA (12172827)
KUKUH RIZKY SEPTA QOMARA (12173860)
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pesatnya perkembangan teknologi informasi tidak dapat dipungkiri.
Kecepatan dan akses tak terbatas pada internet
membuatnya seperti dua bilah mata pedang, yaitu memiliki sisi yang positif dan
sebaliknya.
Seiring berkembangnya teknologi informasi serta akses intenet yang kian tak terbatas,
kejahatan di dalamnya pun ikut berkembang. Semakin banyak jenis-jenis kejahatan
dunia maya yang mengintai para user
apabila tidak berhati-hati dalam menggunakan internet.
Perkembangan teknologi inilah juga yang membuat sebagian user internet melakukan tindak kejahatan
dunia maya atau cybercrime dengan
membuat konten-konten ilegal kemudian menyebarluaskannya.
Untuk itu setiap user perlu melakukan pencegahan dan penanggulangan
menghadapi tindak kejahatan dunia maya, seperti pemerintah yang telah
mengaturnya dalam UUITE no 11 tahun 2008.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Cybercrime?
2.
Apa
pengertian Cyberlaw?
3.
Apa
penyebab terjadinya Illegal Content?
4.
Bagaimana
cara menanggulangi Illegal ContentIllegal
Content?
1.3. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui tentang Cybercrime
(kejahatan dunia maya)
2.
Untuk
mengetahui lebih dalam tentang Cybercrime
jenis Illegal Content
3.
Sebagai
syarat untuk mulai ujian akhir semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi
& Komunikasi
1.4. Manfaat
1.
Mengetahui
tentang cybercrime dan cyberlaw
2.
Mengetahui
macam-macam cybercrime khususnya illegal content
3.
Mengetahui
penanggulangannya
1.5. Batasan Masalah
Batasan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah definisi
cybercrime dan cyberlaw, karakteristik dan klasifikasi cybercrime, motif terjadinya illegal
content, penyebab, penanggulangan serta contoh kasus cybercrime illegal content.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer
dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
2.1.1 Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a.
Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime
bersifat global. Crybercrime sering kali
dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik
internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat
kejahatan
Cybercrime
tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.
Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal,
maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai
pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
2.1.2 Klasifikasi Cybercrime
Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut
:
1.
Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
2.
Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan
akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3.
Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program
yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
2.2 2.2 Pengertian Cyberlaw
Pengertian
Cyber Law Hukum cyber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan
internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum
siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait
dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
BAB III
ANALISA KASUS
3.1 3.1 Motif Terjadinya Cybercrime Illegal Content
Cybercrime
merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber. Cybercrime
dapat dibagi berdasarkan motifnya :
a.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi
atau sistem komputer tersebut.
c.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak
milik).
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
d.
Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem
pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
e.
Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
3.2 Penyebab Terjadinya Illegal content
Dalam
menggunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengetahui dan
memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan
dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan Illegal Content :
1.
Akses internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu
penyebab utama kejahatan komputer.
3.
Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum
saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan
konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus
melakukan aksi kejahatannya.
4.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
3.3 3.3 Penanggulangan Terjadinya Illegal content
Berikut merupakan solusi dalam menanggulangi maraknya Illegal content, diantaranya :
1.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut
2.
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang
tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai
prioritas utama.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime
6.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional
7.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak
diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk
dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong
para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
8.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,
mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh
diatas operator komputer.
9.
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk
merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
3.4 Contoh Kasus Illegal Content
1. 1. Pornografi
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia
adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang
dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada
tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat
kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan
di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah,
Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan
terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak
dilindungi Amandemen Pertama. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat
situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan
sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk.
2.
2. Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat
surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan
sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang
berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk
“menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau
alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30
persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa
laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana
yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah
dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Cybercrime merupakan tindakan pidana kriminal yang dilakukan
pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Kejahatan dunia maya (cyber crime)
ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Tingkat proteksi keamanan yang rendah pada situs web menjadi target sasaran
bagi cracker maupun hacker untuk melakukan kejahatannya. Jenis cybercrime ada 11 macam diantaranya yakni Unauthorized
Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage
and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal
Contents.
Dalam menindak pelaku kejahatan
internet, setiap negara memiliki hukum yang berbeda-beda. Di Indonesia, hukum
untuk pelaku kejahatan siber dimuat dalam UUITE no 11 tahun 2008.
4.2. Saran
Untuk
mencegah kejahatan siber, diperlukan proteksi keamanan yang tinggi setiap website pemerintahan, sekolah atau
lainnya.
Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara
nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta
petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam
upaya penanganan cybercrime.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar