Jumat, 10 Juli 2020

MAKALAH OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY




BAB I

PENDAHULUAN


Latar Belakang

Pesatnya perkembangan teknologi informasi tidak dapat dipungkiri. Kecepatan dan akses tak terbatas pada internet membuatnya seperti dua bilah mata pedang, yaitu memiliki sisi yang positif dan sebaliknya.
Khalayak ramai memanfaatkan internet untuk membagikan foto, video, musik, atau konten digital lainnya. Masyarakat banyak yang mempublikasi dan membagikan hasil karya dalam bentuk digital miliknya atau milik orang lain.
Seiring berkembangnya teknologi informasi serta akses intenet yang kian tak terbatas, kejahatan di dalamnya pun ikut berkembang. Semakin banyak jenis-jenis kejahatan dunia maya yang mengintai para user apabila tidak berhati-hati dalam menggunakan internet.
Perkembangan teknologi inilah juga yang membuat sebagian user internet melakukan tindak kejahatan dunia maya atau cybercrime dengan mencuri atau mempublikasi hasil karya digital orang lain tanpa seizin pemiliknya atau tidak mencantumkan sumber asalnya dengan menghapus watermark.
Untuk itu setiap user perlu melakukan pencegahan dan penanggulangan menghadapi tindak kejahatan dunia maya, seperti pemerintah yang telah mengaturnya dalam UUITE no 11 tahun 2008.


Rumusan Masalah

1.        Apa pengertian Cybercrime dan Cyberlaw?
2.        Apa pengertian Offense Against Intellectual Property?
3.        Apa penyebab terjadinya Offense Against Intellectual Property?
4.        Bagaimana cara menanggulangi Offense Against Intellectual Property?

1.3       Tujuan

1.         Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan dunia maya)
2.         Untuk mengetahui lebih dalam tentang Cybercrime jenis Offense Against Intellectual Property
3.         Sebagai syarat untuk mulai ujian akhir semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi

Manfaat

2.         Mengetahui tentang cybercrime dan cyberlaw
3.         Mengetahui macam-macam cybercrime khususnya Offense Against Intellectual Property
4.         Mengetahui penanggulangannya

1.5       Batasan Masalah

Batasan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah definisi cybercrime dan cyberlaw, karakteristik dan klasifikasi cybercrime, definisi Offense Against Intellectual Property, motif terjadinya Offense Against Intellectual Property, penyebab, penanggulangan serta contoh kasus cybercrime Offense Against Intellectual Property.


BAB II

LANDASAN TEORI


2.1         Pengertian Cybercrime

            Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
            Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
            The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
            Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.2         Pengertian Cyberlaw

            Pengertian Cyber Law Hukum cyber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.

2.3         Pengertian Hak Cipta

           Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
            Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.     Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
            Hak cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup  karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara umum.

2.4       Prosedur Pendaftaran Hak Cipta   

Permintaan pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1.       Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.       Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.       Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4.       Jenis dan judul ciptaan.
5.       Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.
            Jika surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
            Kedua lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.

Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
            Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1.                  Pengunduhan secara ilegal.
2.                  Menggunakan karya orang lain.
3.                  Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.                  Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5.                  Pembobolan Situs Resmi.
6.                  Dan lain-lain.



BAB III

ANALISA KASUS


Penyebab Terjadinya Offence Against Intellectual Property

1.         Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.         Informasi online mulai berkembang.
3.         Kerangka akses internet umum telah muncul

3.2          Penanggulangan Terjadinya Offense Against Intellectual Property

1.                  1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.                  2. Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.                  3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.                  4. Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5.                  5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
Mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property

Contoh Kasus Offense Against Intellectual Property

 

SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD.

Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD. SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD. SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
-                     USP 4.649.383   : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
-                     USP 5.760.855   : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrikstatis pada LCD
-                     USP 6.052.162   : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
-                     USP 7.027.024    : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
-                     USP 7.057.689   : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkanviewing angle yang luas  dengan menggantikan   perbedaan fase.



BAB IV

PENUTUP


Kesimpulan

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara, kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain. Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.

Saran

1.                  1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
 2. Penggunaan Firewall untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan
 3.  Perlunya CyberLaw
 4.   Melakukan pengamanan system
 5.  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.

MAKALAH OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

MAKALAH OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi ...