Jumat, 12 Juni 2020

MAKALAH ILLEGAL CONTENTS



BAB I

PENDAHULUAN


1.1.           Latar Belakang

Pesatnya perkembangan teknologi informasi tidak dapat dipungkiri. Kecepatan dan akses tak terbatas pada internet membuatnya seperti dua bilah mata pedang, yaitu memiliki sisi yang positif dan sebaliknya.
Seiring berkembangnya teknologi informasi serta akses intenet yang kian tak terbatas, kejahatan di dalamnya pun ikut berkembang. Semakin banyak jenis-jenis kejahatan dunia maya yang mengintai para user apabila tidak berhati-hati dalam menggunakan internet.
Perkembangan teknologi inilah juga yang membuat sebagian user internet melakukan tindak kejahatan dunia maya atau cybercrime dengan membuat konten-konten ilegal kemudian menyebarluaskannya.
Untuk itu setiap user perlu melakukan pencegahan dan penanggulangan menghadapi tindak kejahatan dunia maya, seperti pemerintah yang telah mengaturnya dalam UUITE no 11 tahun 2008.

1.2.           Rumusan Masalah

1.                  Apa pengertian Cybercrime?
2.                  Apa pengertian Cyberlaw?
3.                  Apa penyebab terjadinya Illegal Content?
4.                  Bagaimana cara menanggulangi Illegal ContentIllegal Content?

1.3.           Tujuan

1.                  Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan dunia maya)
2.                  Untuk mengetahui lebih dalam tentang Cybercrime jenis Illegal Content
3.                  Sebagai syarat untuk mulai ujian akhir semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi

1.4.           Manfaat

1.                  Mengetahui tentang cybercrime dan cyberlaw
2.                  Mengetahui macam-macam cybercrime khususnya illegal content
3.                  Mengetahui penanggulangannya

1.5.           Batasan Masalah

Batasan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah definisi cybercrime dan cyberlaw, karakteristik dan klasifikasi cybercrime, motif terjadinya illegal content, penyebab, penanggulangan serta contoh kasus cybercrime illegal content.









BAB II

LANDASAN TEORI


2.1              2.1   Pengertian Cybercrime

            Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
            Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
            The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
            Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.1.1        Karakteristik Cybercrime

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a.                   Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.                  Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.                   Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.

2.1.2        Klasifikasi Cybercrime

Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut :
1.                  Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.                  Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3.                  Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

2.2              2.2   Pengertian Cyberlaw

            Pengertian Cyber Law Hukum cyber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.

BAB III

ANALISA KASUS


3.1              3.1   Motif Terjadinya Cybercrime Illegal Content

Cybercrime merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Cybercrime dapat dibagi berdasarkan motifnya :
a.                   Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b.                  Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
c.                   Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik).
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
d.                  Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
e.                   Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.

3.2              Penyebab Terjadinya Illegal content

Dalam menggunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengetahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan Illegal Content :
1.                  Akses internet yang tidak terbatas.
2.                  Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.                  Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
4.                  Sistem keamanan jaringan yang lemah.

3.3              3.3   Penanggulangan Terjadinya Illegal content

Berikut merupakan solusi dalam menanggulangi maraknya Illegal content, diantaranya :
1.                  Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2.                  Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3.                  Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
4.                  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5.                  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
6.                  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
7.                  Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
8.                  Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
9.                  Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.

3.4              Contoh Kasus Illegal Content

1.                  1.       Pornografi
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk.
2.                  2.        Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.



BAB IV

PENUTUP


4.1.            Kesimpulan

Cybercrime merupakan tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Tingkat proteksi keamanan yang rendah pada situs web menjadi target sasaran bagi cracker maupun hacker untuk melakukan kejahatannya. Jenis cybercrime ada 11 macam diantaranya yakni Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
Dalam menindak pelaku kejahatan internet, setiap negara memiliki hukum yang berbeda-beda. Di Indonesia, hukum untuk pelaku kejahatan siber dimuat dalam UUITE no 11 tahun 2008.

4.2.            Saran

Untuk mencegah kejahatan siber, diperlukan proteksi keamanan yang tinggi setiap website pemerintahan, sekolah atau lainnya.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.

MAKALAH OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

MAKALAH OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi ...